

SNIPER,NEWS COM. KOTA BENGKULU.Pledoi Pengecara Saskya
Aktivitas fisik merupakan bukti absolut eksistensi perjanjian, sehingga dalil Penuntut Umum yang menyebutkan adanya rekayasa perjanjian pada tahun 2025 adalah tuduhan yang ahistoris dan spekulatif, mengingat kegiatan penambangan telah berjalan sejak tahun 2022.
Keterangan para saksi dan bukti surat menunjukkan bahwa hubungan hukum telah eksis dan mengikat para pihak sejak tahun 2022 serta telah direalisasikan melalui kegiatan penambangan di lapangan.
Perubahan dokumen pada tahun 2025 terhadap perjanjian kerja sama dilakukan semata-mata untuk menyinkronkan data administratif akibat kesalahan pengetikan (clerical error), dan tidak mengubah isi, hak dan kewajiban, maupun objek perjanjian.
Dalam ranah hukum keperdataan, perbaikan atau addendum atas dokumen kontrak karena kesalahan pengetikan merupakan hal yang lumrah, sah, dan diperbolehkan berdasarkan asas kebebasan berkontrak.
Fakta materiil menunjukkan bahwa kegiatan penambangan dilakukan berdasarkan perjanjian yang sah antara PT Ratu Samban Mining dengan PT Atlas Citra Selaras, kemudian berlanjut dengan PT Tunas Bara Jaya setelah IUJP terbit, melalui proses transisi yang transparan.
Pembaharuan perjanjian pada tahun 2025 hanyalah wujud tertib administrasi, bukan instrumen untuk menutupi tindak pidana.
Ketentuan dalam Undang-Undang Minerba dan peraturan turunannya secara eksplisit memperbolehkan pemegang IUP untuk bekerja sama dengan pemegang IUJP dalam melakukan kegiatan penambangan, sehingga operasional PT Atlas Citra Selaras dan PT Tunas Bara Jaya merupakan pelaksanaan kewenangan yang sah.
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang dimiliki kedua perusahaan merupakan bukti otentik bahwa kegiatan tersebut diakui dan dilegalisasi oleh negara, termasuk kegiatan coal getting yang secara tekstual diperbolehkan.
Keabsahan kegiatan tersebut juga dikonfirmasi oleh keterangan saksi dari Kementerian ESDM yang menyatakan bahwa pemegang IUP dapat bekerja sama dengan pemegang IUJP untuk melakukan kegiatan penambangan.
Metode pemeriksaan kerusakan tanah yang digunakan tidak sesuai dengan kaidah pengambilan sampel, baik dari jumlah, berat, maupun proses pengiriman, sehingga hasil analisa tidak akurat dan tidak dapat dijadikan dasar yang sah.
Pengujian kerusakan tanah seharusnya memperhatikan aspek biologi, fisik, dan kimia, serta Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tidak relevan untuk kegiatan pertambangan karena diperuntukkan bagi produksi biomassa.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan reklamasi telah berjalan dengan baik, ditandai dengan adanya pertumbuhan vegetasi, sehingga tidak terdapat kerusakan tanah sebagaimana dituduhkan.
Perhitungan kerugian negara tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak menjelaskan standar dan metodologi yang digunakan, serta mengandung kesalahan berupa double counting dalam perhitungan.
Laporan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kaidah audit yang sah dan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan adanya kerugian negara.
Terdakwa sejak awal bertindak berdasarkan keyakinan bahwa perizinan mitra kerja telah lengkap, serta menjalankan usaha melalui perusahaan yang memiliki izin resmi, sehingga menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea).
PEWARTA.HERDIANSON



