
SNIPERNEWS.COMSengketa Lahan di RT 51 Pagar Dewa Bengkulu, Harliansyah Jelaskan Dasar Kepemilikan Tanah
Kota Bengkulu, Sabtu, 15 Agustus 2026 — Persoalan batas dan penggunaan lahan kembali menjadi perhatian di kawasan RT 51, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Harliansyah, mantan Ketua RT 51 sekaligus pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, menyampaikan keberatannya terkait adanya aktivitas yang menurut keterangannya mengganggu atau memasuki area tanah yang ia klaim sebagai hak miliknya.
Harliansyah mengatakan keberatan tersebut berkaitan dengan lahan yang berada di lokasi sengketa dan memiliki sejumlah dokumen pertanahan sebagai dasar klaim kepemilikan. Ia menyebut salah satu dokumen yang dimilikinya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00711 Tahun 1993, termasuk keterangan mengenai kapling Nomor 58 dan 75.
Menurut Harliansyah, dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan riwayat serta batas bidang tanah yang dipersoalkan. Karena itu, ia meminta agar setiap pihak yang berkepentingan menghormati batas tanah dan tidak melakukan tindakan terhadap lahan sebelum status serta batas bidang tersebut memperoleh kejelasan.
Dokumen Pertanahan Menjadi Dasar Klarifikasi
Selain SHM, Harliansyah juga menyampaikan adanya sejumlah dokumen pendukung lain. Di antaranya gambar penunjukan patok batas-batas tertanggal 5 November 2024. Dokumen tersebut, menurut keterangannya, berkaitan dengan penunjukan atau identifikasi batas lahan di lokasi yang kini dipersoalkan.
Ia juga merujuk pada klarifikasi pengaduan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tertanggal 24 Februari 2026. Bagi Harliansyah, proses klarifikasi tersebut penting untuk memastikan persoalan pertanahan dapat ditangani berdasarkan data administrasi dan bukti yang tersedia.
Harliansyah menyebut pihak yang dipersoalkan dalam keterangannya adalah Fatmawati. Namun, tudingan atau keberatan tersebut merupakan keterangan dari pihak Harliansyah dan belum dapat dianggap sebagai putusan hukum mengenai siapa yang benar dalam perkara tersebut.
Minta Penyelesaian Berdasarkan Bukti dan Batas Tanah
Harliansyah berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. Ia mendorong agar seluruh pihak mengedepankan dokumen resmi, pemeriksaan batas bidang tanah, serta mekanisme penyelesaian yang berlaku.
Menurutnya, kepastian mengenai batas lahan sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman antara pemilik tanah dan pihak lain yang berada di sekitar lokasi. Apabila terdapat perbedaan klaim, penyelesaiannya diharapkan dilakukan melalui instansi pertanahan dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Data Lokasi Sengketa
– Lokasi: RT 51, Kelurahan Pagar Dewa
– Kecamatan: Selebar
– Kota: Bengkulu
– Dokumen yang disebut: SHM Nomor 00711 Tahun 1993
– Kapling: Nomor 58 dan 75
– Gambar penunjukan patok: 5 November 2024
– Klarifikasi pengaduan BPN: 24 Februari 2026
Pewarta.HERDIANSON




