
SNIPERNEWS.COM TOTAL RP 1,7 MILIAR DANA DESA SUKA MEDAN 2023-2025 DISOROT LSM GANSES*
*”Gabungan Seluruh Suku Laporkan 6 Item Senilai Rp 310 Juta ke Polres BU”*
*ARGA MAKMUR, http://SNIPER ONLINE.COM* – Pengelolaan Dana Desa Suka Medan, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara selama 3 tahun 2023-2025 menjadi sorotan. Berdasarkan data Kementerian Desa, total dana yang dikucurkan ke desa itu mencapai *Rp 1.785.697.000*.
*RINCIAN PER TAHUN*
*1. TAHUN 2023: RP 749.583.000 – TERSALUR 100%*
– *Pembangunan Jalan Lingkungan*: Rp 204.622.297
– *Pembangunan Pelabuhan Perikanan Sungai*: Rp 149.342.000
– *Keadaan Mendesak*: Rp 108.000.000
– *Penyelenggaraan PAUD*: Rp 42.500.000
– *Pembinaan Lembaga Adat*: Rp 18.270.000
*TOTAL 2023: Rp 749.583.000*
*2. TAHUN 2024: RP 273.308.000 – TERSALUR 100%*
Turun 63,56% dari 2023. Item yang disorot LSM:
– *Penyelenggaraan Informasi Publik*: Rp 15.360.000
– *Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan*: Rp 12.000.000
– *Pengelolaan Administrasi Desa*: Rp 10.200.000
– *Penyelenggaraan PAUD*: Rp 6.450.000
– *Keadaan Mendesak*: Rp 5.400.000
*TOTAL 2024: Rp 273.308.000*
*3. TAHUN 2025: RP 762.806.000 – TERSALUR RP 565.580.600*
Naik 179,13% dari 2024. Item yang disorot LSM:
– *Peningkatan Produksi Peternakan*: Rp 96.683.272
– *Pemeliharaan Prasarana Jalan*: Rp 74.554.675
– *Pembangunan Jalan Lingkungan*: Rp 48.995.943
– *Penyelenggaraan PAUD*: Rp 45.000.000
– *Peningkatan Produksi Pertanian*: Rp 26.238.943
– *Penyelenggaraan Informasi Publik*: Rp 19.290.000
– *Keadaan Mendesak*: Rp 111.600.000
*TOTAL PAGU 2025: Rp 762.806.000*
*TOTAL TERSALUR 2025: Rp 565.580.600* | _Sisa Rp 197.225.400_
*TOTAL KESELURUHAN 3 TAHUN 2023-2025: RP 1.785.697.000*
*TOTAL YANG SUDAH TERSALUR: RP 1.588.471.600*
6 ITEM DILAPORKAN LSM GANSES KE POLRES BU*
DPC *LSM Gabungan Seluruh Suku – LSM GANSES* Bengkulu Utara resmi melaporkan ke Polres BU melalui surat nomor 001/LSM-GSS/ARMA/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026.
Total 6 item senilai *Rp 310.762.833* yang disorot karena diduga fiktif dan mark up:
1. *Jalan Lingkungan 2025*: Rp 48.995.943
2. *Pemeliharaan Jalan 2025*: Rp 74.554.675
3. *PAUD 2024-2025*: Rp 51.450.000
4. *Informasi Publik 2024-2025*: Rp 34.650.000
5. *Peternakan 2025*: Rp 96.683.272
6. *Pertanian 2025*: Rp 26.238.943
“Kami menemukan indikasi dugaan KKN. Kami minta aparat penegak hukum mengaudit. Ini uang negara harus dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua DPC LSM GANSES BU, *Musalihim*.
LSM GANSES juga menyorot pengelolaan *Kebun Kas Desa seluas 30 Ha* yang hasilnya hanya untuk honor adat.
*DASAR HUKUM DAN SANKSI*
Pengelolaan Dana Desa mengacu pada *UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa* dan *PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa* yang telah diubah beberapa kali.
Dalam *UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi* sebagaimana telah diubah dengan *UU Nomor 20 Tahun 2001*, setiap orang yang menyalahgunakan dana negara dapat dijerat pidana.
*Pasal 2 ayat 1*: Dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
*Pasal 3*: Dipidana dengan pidana yang sama bagi yang menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
*Pasal 8*: Bagi yang melakukan penggelapan dalam jabatan dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu, Kepala Desa juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sesuai *Permendagri Nomor 66 Tahun 2017*.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Suka Medan dan pihak Polres Bengkulu Utara belum memberikan keterangan. Laporan ini telah ditembuskan ke Gubernur, Kapolda, Bupati, Kejari, DPRD, Inspektorat, dan Dinas PMD Bengkulu Utara.
Pewarta: HERDIANSON





