Sidang korupsi PTM DAN MEGA MALL,Bengkulu : terdakwa jelaskan tidak ada kebocoran PAD ,JUSTRU dongkrak ekonomi

 

SNIPER NEWS, COM.Sidang Korupsi PTM dan Mega Mall Bengkulu: Terdakwa Tegaskan Tak Ada Kebocoran PAD Justru Dongkrak Ekonomi

BENGKULU – Rangkaian persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu memasuki babak akhir pembuktian. Agenda sidang pada Kamis, 12 Februari 2026, berfokus pada keterangan para terdakwa, baik mantan pejabat publik maupun pihak swasta yang tergabung dalam kerja sama Joint Operation (JO).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu mengungkap benang merah sejarah pembangunan dan realitas pengelolaan proyek tersebut secara komprehensif. Fakta persidangan menunjukkan bahwa proyek revitalisasi pasar tersebut dilaksanakan sepenuhnya dengan pendanaan dari swasta, serta dinilai berkontribusi pada peningkatan perekonomian Kota Bengkulu.

Salah satu terdakwa berinisial AK memberikan gambaran kondisi Kota Bengkulu sebelum tahun 2004. Ia menyebut pasar tradisional saat itu sangat tidak tertata, kumuh, dan semrawut, sehingga pembangunan PTM dan Mega Mall menjadi langkah strategis untuk merapikan wajah kota serta menyediakan ruang yang layak bagi pedagang.

“Proyek ini disambut positif oleh masyarakat karena mampu menaikkan taraf ekonomi,” ujar AK di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut diperkuat oleh mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), terdakwa CDP. Ia menegaskan seluruh proses penerbitan hak atas tanah yang dikerjasamakan telah melalui prosedur hukum yang berlaku. Fakta hukum menarik yang terungkap dalam kesaksiannya adalah bahwa status Hak Pakai atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu telah dilepaskan kepada negara sejak 8 Desember 2003. Dengan demikian, ketika perjanjian kerja sama ditandatangani pada 2004, tuduhan bahwa tanah tersebut masih menggunakan alas hak pakai pemerintah daerah dinilai tidak tepat.

“Kami sudah mengikuti prosedur hukum dalam penerbitan hak atas tanah, sehingga kerja sama dengan pihak swasta berjalan sesuai aturan,” kata CDP.

Sementara itu, terdakwa WL dari pihak swasta menjelaskan bahwa awalnya proyek revitalisasi pasar sempat diminati oleh dua investor lain. Namun, kedua investor tersebut gagal melanjutkan proyek hingga akhirnya mangkrak. PT Dwisaha Selaras Abadi dan PT Tigadi Lestari kemudian diminta untuk masuk dan menyelamatkan proyek demi membantu perekonomian masyarakat, khususnya para pedagang.

Masuk ke substansi pembiayaan, terdakwa KB menjelaskan bahwa pembangunan PTM dan Mega Mall sepenuhnya dibiayai oleh pihak swasta dan pinjaman yang diperoleh melalui prosedur perbankan yang benar, tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) satu rupiah pun.

Terkait isu pembagian hasil yang selama ini disebut sebagai kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), KB menjelaskan bahwa berdasarkan isi perjanjian dan addendumnya, pembagian hasil pendapatan dan pengelolaan baru akan dilakukan setelah seluruh investasi pihak swasta untuk pembangunan kembali. Ironisnya, hingga saat ini pihak swasta masih mengalami defisit atau kerugian. Bahkan, pinjaman dana pribadi para pemegang saham seperti KB, HB, dan SB juga belum kembali.

Lebih jauh, KB memaparkan penyebab defisit yang dialami pihak swasta, termasuk faktor force majeure seperti kebakaran besar tahun 2018 dan pandemi COVID-19 yang menghancurkan arus kas perusahaan. Ia juga menyebut adanya intervensi kebijakan pemerintah daerah pada saat itu, seperti kesepakatan harga sewa kios yang sangat rendah selama 20 tahun dengan asosiasi pedagang tanpa sepengetahuan pihak swasta. Selain itu, maraknya pedagang kaki lima liar yang mengganggu kenyamanan fasilitas pasar turut menghambat target pengembalian investasi.

“Kondisi ini membuat pengembalian investasi tidak kunjung tercapai hingga kini,” ujar KB.

Meski mengalami defisit, pihak swasta tetap taat menyetor PAD berupa pajak dan retribusi kepada Kas Daerah Kota Bengkulu. KB menyebut total setoran PAD mencapai sekitar Rp40 miliar.

Terkait isu kredit macet, KB menegaskan bahwa semua kewajiban perbankan telah dilaksanakan sesuai standar operasional. Kredit di Bank Buana dan BRI telah dilunasi, sementara kredit di Bank Victoria yang di-cessie-kan ke Bank J Trust berjalan lancar. Ia menunjukkan surat keterangan resmi dari Bank J Trust di muka persidangan sebagai bukti.

KB juga menepis kabar yang menyebut Mega Mall tengah dilelang oleh bank. Menurutnya, iklan penjualan Mega Mall oleh Bank J Trust merupakan kesalahan internal pihak bank, bukan akibat kegagalan bayar oleh pihak swasta.

Sidang pembuktian ini menjadi bagian penting dalam menentukan arah putusan hakim dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Majelis pengadilan dijadwalkan segera memasuki tahap berikutnya setelah pemeriksaan saksi dan bukti dinyatakan lengkap.

Pewarta HERDIANSON

Editing,ZURYA nenti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.