Sidang kasus korupsi PAD Mega mall BENGKULU Hadirkan empat saksi ahli PT tigadi lestari.

 

SNIPER NEWS, COM.Sidang Kasus Korupsi PAD Mega Mall Bengkulu Hadirkan Empat Saksi Ahli dari PT Tigadi Lestari
//
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis, 5 Februari 2026. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi meringankan yang diajukan oleh tiga terdakwa, yakni Heriadi Benggawan, Satriadi Benggawan, dan Kurniadi Benggawan.

Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa menghadirkan empat orang saksi ahli, yaitu Dr Gunawan Widjaja SH MH MM sebagai ahli perjanjian dan kerja sama pemerintah, Dr Ling R Sodikin Arifin SH CN MH MKn sebagai ahli pertanahan dan hukum agraria, Dr Gilbert Rely SE SH SK MAK sebagai ahli keuangan, serta Dr Flora Dianti AMd SH MH sebagai ahli hukum pidana.

Saksi ahli perjanjian, Dr Gunawan Widjaja, dalam keterangannya menyatakan bahwa kerja sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan PT Tigadi Lestari jo PT Dwisaha dinilai diperbolehkan dan lazim dilakukan. Menurutnya, praktik kerja sama antara pemerintah daerah dan perusahaan swasta banyak ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia.

Terkait status alas hak yang digunakan berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB), Gunawan menilai tidak terdapat persoalan hukum. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah berwenang menerbitkan HPL, sedangkan apabila lahan yang digunakan merupakan tanah negara, maka yang diterbitkan adalah HGB.

“Kerja sama boleh saja dilakukan. Jika pemda mengeluarkan HPL itu sah, tetapi kalau tanah tersebut milik negara biasanya yang terbit adalah HGB,” jelas Gunawan di hadapan majelis hakim.

Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya perjanjian kerja sama, penerbitan HPL dalam kasus Mega Mall dengan PT Tigadi dinilai wajar. Selain itu, perusahaan juga diperbolehkan melakukan pinjaman ke bank selama agunan yang digunakan berupa bangunan. Dana pinjaman tersebut lazim digunakan untuk pembangunan fasilitas, di samping penggunaan modal sendiri atau sumber pembiayaan lainnya.

“Sudah menjadi hal biasa perusahaan meminjam ke bank. Bisa dari modal sendiri, pinjaman, atau sumber dana lain, itu diperbolehkan,” tambahnya.

Sementara itu, penasihat hukum PT Tigadi, Gema bersama Billy Elanda SH, menyampaikan bahwa keterangan saksi ahli perjanjian memperkuat argumen bahwa kerja sama antara Pemkot Bengkulu dan pihak swasta tidak melanggar ketentuan hukum. Ia menegaskan bahwa dalam perjanjian juga telah diatur pembangunan PTM dan Mega Mall yang disertai pemberian HGB di atas HPL, dan hal tersebut diperbolehkan.

“Dalam perjanjian tidak disebutkan bahwa status tanah harus dipermasalahkan. Saksi ahli juga menyebutkan bahwa kerja sama semacam ini banyak dilakukan di daerah lain. Termasuk pemberian HGB di atas HPL untuk pembangunan PTM dan Mega Mall, itu juga sah. Namun, tujuan pemberian HPL ini bukan untuk meminjam uang,” jelas Gema.

Terkait keterangan saksi ahli pidana, tim kuasa hukum PT Tigadi menyatakan akan menyoroti proses penyidikan hingga penetapan tersangka. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut yang dinilai merugikan kliennya, termasuk dalam penentuan kerugian negara serta pelaksanaan perjanjian kerja sama.

“Kami juga menanyakan bagaimana jika kedua belah pihak sudah duduk bersama namun tidak menemukan titik temu, maka seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata. Poin penting dari saksi ahli pidana adalah bagaimana proses penyidikan berjalan hingga penetapan tersangka,” pungkasnya.

Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.