PH Sebut laporan kerugian negara Mega mall ,cacat prosedur

 

SNIPER NEWS,COM.PH Sebut Laporan Kerugian Negara Mega Mall Cacat Prosedur
BENGKULU – Persidangan dugaan kebocoran keuangan dalam pengelolaan Mega Mall dan PTM kembali memanas. Adu keterangan saksi ahli antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa menjadi sorotan utama, khususnya terkait metode penghitungan kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, ahli yang dihadirkan PH menegaskan bahwa dugaan kerugian negara tidak bisa dihitung secara sembarangan tanpa audit investigasi yang sah dan sesuai prosedur.
Penasehat Hukum terdakwa, Tigadi Lestari Silviana, SE, SH, MH, menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara harus diawali audit investigatif resmi.
“Kalau dianggap ada dugaan kerugian keuangan negara, itu tidak bisa sembarang dihitung. Harus melalui audit investigasi dulu, lalu dibuat laporan audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan negara,” tegas Tigadi usai sidang.
Menurutnya, dasar perkara ini adalah perjanjian kerja sama jangka panjang selama 40 tahun. Karena itu, seluruh perhitungan harus merujuk pada isi perjanjian, termasuk mekanisme pengembalian investasi dan pembagian keuntungan.
“Perjanjiannya harus dibaca dulu. Ini kerja sama 40 tahun. Kalau baru berjalan separuh, lalu disimpulkan ada kerugian, itu harus dilihat lagi. Karena pembagian keuntungan dilakukan setelah nilai investasi kembali,” jelasnya.
Ia mencontohkan, apabila nilai investasi pembangunan mencapai Rp 100 miliar, maka nilai tersebut didepresiasi selama masa perjanjian. Artinya, investasi dibagi per tahun selama 40 tahun dan diperhitungkan sebagai biaya sebelum menentukan keuntungan bersih.
“Pendapatan dikurangi biaya operasional dan depresiasi investasi dulu. Setelah itu baru muncul net profit. Itulah yang dibagi. Kalau investasi belum kembali dan perjanjian belum selesai, tentu belum bisa disebut ada keuntungan bersih,” paparnya.
Sementara itu, anggota tim PH lainnya, Billy, turut menyoroti laporan akuntan publik yang dijadikan dasar penghitungan kerugian negara oleh JPU. Ia menilai
metode yang digunakan tidak tepat.
“Tadi ahli menyampaikan bahwa dihitungnya nilai tanah HPL dan bangunan PT Mega Mall sebagai satu kerugian dalam laporan akuntan publik itu tidak tepat. Metodenya tidak tepat,” ujar Billy.
Ia memaparkan beberapa faktor yang dinilai membuat laporan tersebut cacat prosedur. Pertama, tidak dilakukan audit investigasi sebelum penghitungan kerugian. Kedua, ketua tim akuntan publik yang menyusun laporan saat itu belum memiliki lisensi CFI (Certified Forensic Investigator).
“Artinya, yang bersangkutan saat itu belum berwenang melakukan penghitungan
kerugian negara. Jadi unsur-unsur yang membuat laporan akuntan publik ini cacat prosedur sudah jelas,” tegasnya.
Menurut Billy, berdasarkan keterangan ahli, laporan tersebut dapat dinilai tidak sah secara prosedural.
“Nah ini yang penting untuk dinilai majelis hakim. Kalau laporannya tidak sah, berarti perhitungan kerugian negaranya dalam perkara ini juga tidak sah. Lalu bagaimana dasar hakim menghitungnya, itu kita serahkan sepenuhnya kepada majelis. Apakah tetap ada kerugian negara atau tidak,” pungkasnya.
Sidang perkara dugaan kebocoran Mega Mall-PTM masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan. Perdebatan mengenai keabsahan metode penghitungan kerugian negara diperkirakan menjadi titik krusial dalam putusan majelis hakim.

PEWARTA,HERDIANSON
EDITING ZURYA NENTI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.