
SNIPER NEWS,COM.JPU Bacakan Tuntutan Perkara PTM – Mega Mall, Tim PH Berharap Majelis Objektif Sesuai Fakta Persidangan
BENGKULU – Penasihat Hukum terdakwa PT Tigadi Lestari menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM. Mereka menilai dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp194 miliar yang dijadikan pijakan tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu 25 Februari 2026 itu menyebut para terdakwa merugikan negara Rp194 miliar dan menuntut pidana penjara hingga 8 tahun serta uang pengganti. Namun tim PH menjelaskan angka tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang sah.
“Kami sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa pada klien kami, jika berdasarkan dari fakta persidangan maka fakta persidangan terkait dengan kerugian negara itu kan cacat prosedur untuk apa lagi,” tegas Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari, Aditiya Sembada.
Menurutnya, sejak awal persidangan, tim kuasa hukum telah mempersoalkan metode dan prosedur penghitungan kerugian negara. Ia menyebut, tidak ada kerugian riil seperti yang didalilkan jaksa.
“Kalau kerugian negara jadi acuan maka kerugian negara itu keliru sebab di sini tidak ada kerugian negara, PTM Mega Mall masih ada dan bagi hasil itu memang belum ada karena belum waktunya,” ujarnya.
Pihaknya menilai, tuntutan jaksa terkesan dipaksakan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Terlebih, aset berupa tanah dan bangunan Mega Mall serta PTM masih berdiri dan tidak hilang.
Kuasa hukum memastikan akan mengurai secara rinci seluruh kejanggalan tersebut dalam nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
“Untuk lebih lengkapnya kami akan menguraikan di pembelaan pada sidang berikutnya dan kami yakin majelis hakim akan melihat fakta yang ada secara objektif,” tutup Aditiya.
Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan pembelaan dari masing-masing terdakwa.
PEWARTA.HERDIANSON


