
SNIPER NEWS, COM.KOTA BENGKULU Kasus Dugaan Penganiayaan Masuki Tahap Penetapan Tersangka, GOLBE Apresiasi Kinerja Polri*
Kepolisian Sektor Muara Bangkahulu, Polresta Bengkulu, resmi menetapkan seorang terlapor berinisial RS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-3 yang dikeluarkan pada 23 Januari 2026.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Bangkahulu, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pengambilan hasil Visum et Repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu, pemeriksaan sejumlah saksi, hingga pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka.
Dalam surat tersebut disebutkan, saksi-saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Leka Apriyani, Ari Pradeni, dan Rofie Marjuita. Setelah dilakukan analisis alat bukti dan pemeriksaan secara menyeluruh, penyidik kemudian menetapkan Repki Saputra sebagai tersangka.
Selain itu, kepolisian juga telah menyiapkan sejumlah langkah tindak lanjut, di antaranya pengiriman surat pemberitahuan penetapan tersangka, surat panggilan pertama kepada tersangka, serta rencana pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Aktivis Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE), Datuk Melani, menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat penegak hukum yang dinilainya telah bekerja secara profesional dan transparan.
“Kami dari GOLBE mengapresiasi langkah Polsek Muara Bangkahulu dan Polresta Bengkulu yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan serius. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Datuk Melani, di Sekretariat GOLBE, Sabtu (24/1/2026).
Menurutnya, proses penyidikan yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menilai, tahapan-tahapan yang dilalui, mulai dari pemeriksaan saksi hingga gelar perkara, mencerminkan komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Datuk Melani juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, adil, dan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
“Kami berharap kasus ini ditangani sampai tuntas. Jangan ada intervensi dari pihak mana pun. Biarkan hukum berjalan sebagaimana mestinya demi rasa keadilan, baik bagi korban maupun tersangka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Datuk Melani mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Peran masyarakat adalah mengawasi dan mendukung penegakan hukum, bukan menghakimi. Kita harus menjaga situasi tetap kondusif,” tambahnya.
Sebagai informasi, SP2HP tersebut ditujukan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi kepolisian dalam memberikan informasi perkembangan penanganan perkara. Hal ini sejalan dengan komitmen Polri untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, publik berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan keadilan, sekaligus menjadi pembelajaran bahwa setiap tindakan melawan hukum akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta, HERDIANSON


